BELIASET – Kabar kurang sedap datang dari salah satu pusat kekuatan kripto Asia, Korea Selatan. Rencana besar mereka untuk melegalkan dan mengatur stablecoin kini macet total alias jalan di tempat.
Alasannya? Bank Sentral Korea (Bank of Korea/BOK) tiba-tiba “bunyi peluit” peringatan keras. Mereka khawatir kehadiran stablecoin yang dipatok ke mata uang Won (KRW) justru bakal mengacaukan stabilitas nilai tukar negara tersebut.
Bagi kamu investor di Indonesia, drama regulasi di Negeri Ginseng ini wajib dipantau. Pasalnya, Korea Selatan adalah salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Jika regulasi di sana mandek, aliran dana institusi (Smart Money) bisa terhambat, yang ujung-ujungnya bisa mempengaruhi sentimen pasar global dan pergerakan Harga Bitcoin di dompet kamu.
Bank Sentral Takut “Kebobolan” Arus Modal
Dilansir dari laporan cointelegraph, Gubernur Bank of Korea, Lee Chang-yong, dalam forum di Hong Kong menyatakan kekhawatirannya bahwa stablecoin bisa dijadikan alat untuk memanipulasi arus modal (capital flow).
Gubernur Lee memperingatkan bahwa jika stablecoin berbasis Won dan Dolar AS beredar bebas tanpa kontrol ketat, para pelaku pasar bisa menggunakannya untuk memindahkan uang ke luar negeri secara instan, melewati aturan ketat perbankan yang ada saat ini.
“Stablecoin Won, jika dikombinasikan dengan stablecoin Dolar AS, bisa digunakan untuk mem-bypass langkah manajemen arus modal di periode volatilitas tinggi,” ujar Lee.
Kekhawatiran ini muncul di saat mata uang Won sedang melemah terhadap Dolar AS akibat ketegangan perdagangan. Bank Sentral takut stablecoin justru memperparah pelemahan mata uang fiat mereka.
Rebutan “Lapak” Penerbitan: Bank vs Swasta
Masalahnya bukan cuma soal nilai tukar, tapi juga siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini. Terjadi perdebatan sengit antara regulator dan pelaku industri:
-
Bank Sentral: Ingin penerbitan stablecoin hanya dilakukan oleh Bank agar risiko sistemik terkontrol.
-
Industri Kripto: Mendorong agar perusahaan non-bank (seperti startup fintech) juga diizinkan menerbitkan stablecoin di bawah pengawasan ketat.
Akibat tarik-ulur ini, pengesahan RUU Aset Digital (Digital Asset Basic Act) tahap kedua jadi tertunda.
Apa Dampaknya ke Harga Bitcoin?
Penundaan RUU ini punya efek domino yang serius. Rencana Korea Selatan untuk mengizinkan ETF Bitcoin Spot dan membolehkan perusahaan korporasi berinvestasi di kripto ikut tertunda. Padahal, jika keran investasi korporasi Korea dibuka, potensi likuiditas yang masuk ke pasar Bitcoin sangat masif. Tertundanya hal ini bisa membuat Harga Bitcoin kehilangan salah satu katalis positifnya di Asia.
Konteks Indonesia: OJK & Bank Indonesia Lebih Tegas
Berkaca dari kasus Korea, situasi di Indonesia sebenarnya lebih ketat namun jelas.
-
Rupiah Digital (CBDC): Bank Indonesia (BI) sedang fokus mengembangkan Proyek Garuda (Rupiah Digital) sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah, untuk menyaingi stablecoin swasta.
-
Aset Bukan Alat Bayar: Di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), stablecoin seperti USDT atau USDC dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital (komoditas investasi), dan DILARANG KERAS digunakan sebagai alat pembayaran pengganti Rupiah.
Jadi, ketakutan Bank Sentral Korea sebenarnya mirip dengan prinsip Bank Indonesia: menjaga kedaulatan mata uang negara agar tidak “dimakan” oleh aset digital swasta yang liar.
FAQ: Pertanyaan Seputar Stablecoin & Regulasi
Q: Apa itu Stablecoin?
A: Aset kripto yang nilainya dipatok 1:1 dengan aset stabil seperti mata uang fiat (Dolar AS, Rupiah) atau Emas, contohnya USDT, USDC, atau USDe. Tujuannya untuk menghindari volatilitas harga.
Q: Mengapa Bank Sentral takut sama Stablecoin?
A: Karena stablecoin bisa mempermudah pelarian modal (capital flight) ke luar negeri dengan sangat cepat tanpa melewati sistem perbankan tradisional, yang bisa merusak nilai tukar mata uang negara tersebut.
Q: Apakah drama di Korea ini bikin Harga Bitcoin turun?
A: Tidak secara langsung bikin crash, tapi ini menahan potensi kenaikan (bullish). Investor berharap regulasi Korea lolos agar korporasi di sana bisa beli Bitcoin. Kalau aturan ditunda, potensi buying power raksasa itu juga tertunda.
Q: Apakah di Indonesia boleh bikin Stablecoin Rupiah?
A: Regulasinya sangat ketat dan terbatas. Bank Indonesia memegang monopoli atas mata uang Rupiah. Penerbitan token yang menyerupai mata uang (deposit token) oleh pihak swasta diawasi sangat ketat dan belum ada yang beroperasi secara masif seperti USDT.
Q: Apa yang harus dilakukan investor sekarang?
A: Tetap tenang. Fokus pada fundamental Bitcoin dan aset bluechip. Regulasi global memang sedang mencari bentuk terbaiknya. Pastikan kamu trading di platform legal OJK agar danamu aman.
Disclaimer & Peringatan Risiko:
Konten ini bertujuan untuk informasi dan edukasi, bukan saran investasi. Perdagangan Aset Keuangan Digital mengandung risiko tinggi dan volatilitas pasar. Pastikan kamu melakukan riset mandiri (DYOR) dan hanya menggunakan platform resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BELIASET tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi kamu.
