BELIASET – Dunia kripto di Amerika Serikat sedang mendidih. Harapan untuk segera memiliki payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi industri aset digital tampaknya harus tertunda lagi. Penyebab utamanya? Sebuah perdebatan sengit dan berlarut-larut tentang boleh tidaknya platform kripto memberikan bunga (yield / rewards) kepada pemegang stablecoin.
Bagi kamu investor muda di Indonesia, drama politik di Capitol Hill ini adalah sebuah Big Deal. Kenapa? Amerika Serikat adalah kiblat likuiditas kripto dunia. Jika Undang-Undang Struktur Pasar Kripto AS ini gagal disahkan, ketidakpastian hukum akan terus menyelimuti Wall Street. Akibatnya, arus masuk uang institusi raksasa bisa tertahan, yang pada akhirnya akan merugikan momentum fundamental bagi laju Harga Bitcoin (BTC) dan aset digital lainnya.
Dilansir dari The Block, mari kita bedah sumber keributan antara raksasa bursa kripto Coinbase dan lobi perbankan tradisional AS ini!
Perang Bunga: Bank vs Bursa Kripto
Akar masalah kebuntuan ini sebenarnya berpusat pada uang dan persaingan bisnis. Jason Somensatto, Direktur Kebijakan di Coin Center, secara blak-blakan menyebut isu imbal hasil stablecoin sebagai “penghalang utama” (main blocker) dalam meloloskan Undang-Undang kripto yang lebih luas.
Sebelumnya, AS telah mengesahkan GENIUS Stablecoin Law pada Juli lalu. Undang-undang itu melarang penerbit stablecoin (seperti perusahaan Tether atau Circle) untuk membayar bunga secara langsung kepada pemegang koinnya.
Namun, aturan tersebut menyisakan celah: platform pihak ketiga seperti bursa kripto (misalnya Coinbase) masih diperbolehkan menawarkan program rewards atau bunga kepada pelanggannya yang menyimpan stablecoin di platform mereka.
Di sinilah lobi industri perbankan tradisional AS mengamuk. Mereka berargumen bahwa jika bursa kripto dibiarkan memberi bunga tinggi untuk stablecoin, uang deposito masyarakat akan lari dari bank tradisional (terutama bank komunitas kecil) dan pindah ke platform kripto. Sebaliknya, kubu kripto berkeras bahwa membatasi program rewards sama saja dengan membunuh inovasi.
Coinbase Dianggap “Menyandera” Industri
Ketegangan ini mencapai puncaknya ketika draf regulasi terbaru beredar awal pekan ini. Menurut laporan Punchbowl News, draf tersebut dinilai terlalu memihak pada tuntutan perbankan dengan membatasi rewards stablecoin secara ketat.
Coinbase, sebagai salah satu bursa kripto terbesar di AS yang gencar menawarkan program yield, langsung bereaksi keras dan menolak draf tersebut. Penolakan ini memicu reaksi berantai, bahkan sempat membuat Coinbase mencabut dukungan mereka terhadap RUU Struktur Pasar Kripto pada Januari lalu.
Langkah Coinbase ini memancing kritik tajam dari dalam industri kripto sendiri. Jeff Dorman, CIO Arca, secara terbuka menuduh Coinbase sedang “menyandera industri” hanya demi kepentingan bisnis yield mereka.
“Ini membuat frustrasi. Mengapa kita harus melalui tiga atau empat siklus negosiasi hanya untuk urusan ini? Semakin lama RUU ini tertahan di komite tanpa dilakukan pemungutan suara, semakin besar kemungkinan RUU ini akan mati,” keluh Peter Van Valkenburgh, Direktur Eksekutif Coin Center.
Namun, pihak Coinbase tetap optimis. David Duong, Global Head of Investment Research Coinbase, menyatakan bahwa para pemimpin industri sedang menyusun proposal tandingan yang masuk akal, dan berharap masalah ini bisa diselesaikan dalam tiga minggu ke depan saat masa reses Kongres AS berakhir.
Era OJK 2026: Belajar dari Keruwetan Regulasi AS
Melihat alotnya perdebatan regulasi antara bank dan industri kripto di AS, kita patut bersyukur dengan kejelasan regulasi di Indonesia saat ini.
Sorotan Regulasi:
Memasuki era pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2026, batasan antara produk perbankan dan kripto di Indonesia sudah diatur dengan lebih tegas. OJK dan Bappebti melarang keras penggunaan kripto/stablecoin sebagai alat pembayaran langsung, dan mengawasi ketat produk yang menawarkan imbal hasil tetap (fixed yield) yang menyerupai deposito bank.
Sebagai investor Milenial dan Gen Z, drama di AS ini mengingatkan kita untuk tidak sembarangan menaruh dana di platform luar negeri yang regulasinya masih simpang siur dan rawan ditutup paksa. Selalu gunakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sudah resmi dan berizin di Indonesia untuk memastikan keamanan dan legalitas investasimu.
FAQ: Apa Dampak Drama Ini Buat Kamu?
Q: Mengapa perdebatan hukum di Amerika ini memengaruhi portofolio kripto saya di Indonesia?
A: Amerika Serikat adalah pusat keuangan dunia. Kejelasan hukum (RUU) di sana akan menentukan apakah bank-bank dan institusi raksasa AS boleh atau tidak berinvestasi besar-besaran di kripto. Jika RUU ini gagal disahkan karena ribut soal stablecoin, institusi akan ragu masuk, sehingga likuiditas global tertahan dan Harga Bitcoin bisa sulit untuk meroket ke level baru.
Q: Mengapa bank tradisional sangat takut jika bursa kripto memberi bunga untuk stablecoin?
A: Bank tradisional mendapatkan keuntungan dengan cara meminjam uang nasabah (deposito) dengan bunga rendah, lalu meminjamkannya lagi dengan bunga tinggi. Jika bursa kripto menawarkan bunga stablecoin yang jauh lebih tinggi dan mudah dicairkan, nasabah akan menarik uangnya dari bank. Ini bisa menyebabkan krisis likuiditas bagi bank-bank kecil.
Q: Apa bedanya bunga bank dengan rewards stablecoin di bursa kripto?
A: Bunga deposito bank dijamin oleh lembaga penjamin simpanan negara (seperti LPS di Indonesia). Sementara itu, rewards stablecoin di bursa kripto biasanya dihasilkan dari aktivitas lending (peminjaman) atau staking di sektor DeFi yang tidak memiliki jaminan negara. Jika platform kriptonya bangkrut atau diretas, uangmu bisa hilang sepenuhnya.
Q: Apa yang harus saya lakukan sembari menunggu kepastian RUU AS ini?
A: Tidak perlu panik atau ikut-ikutan berdebat. Abaikan “kegaduhan” (noise) politik jangka pendek ini. Teruslah berinvestasi pada aset fundamental menggunakan strategi Dollar Cost Averaging (DCA) secara disiplin di bursa kripto lokal yang legal dan aman.
Disclaimer & Peringatan Risiko:
Konten ini bertujuan untuk informasi dan edukasi, bukan saran investasi. Perdagangan Aset Keuangan Digital mengandung risiko tinggi dan volatilitas pasar. Pastikan kamu melakukan riset mandiri (DYOR) dan hanya menggunakan platform resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BELIASET tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi kamu.
