BELIASET – Dunia Keuangan Terdesentralisasi (DeFi) kembali memanas. Setelah protokol Drift dibobol peretas yang diduga kuat terafiliasi dengan Korea Utara dengan total kerugian mencapai $280 juta (sekitar Rp4,80 triliun dengan asumsi kurs Rp16.170/USD), sorotan tajam kini mengarah ke Circle, perusahaan penerbit stablecoin USDC.
Alih-alih membekukan dana curian tersebut, CEO Circle, Jeremy Allaire, justru menolak untuk bertindak sebagai “polisi” tanpa adanya perintah hukum yang jelas.
Bagi kamu investor muda yang sering menggunakan USDC untuk bertransaksi, sikap Circle ini adalah sebuah Big Deal. Stablecoin ibarat urat nadi likuiditas di pasar kripto. Jika muncul keraguan publik apakah USDC ini benar-benar terdesentralisasi atau justru terlalu kaku pada birokrasi saat krisis terjadi kepercayaan investor institusi bisa goyah.
Ketidakstabilan pada tulang punggung likuiditas ini secara otomatis akan memengaruhi volume perdagangan dan dapat memberikan tekanan tidak langsung pada laju Harga Bitcoin (BTC) secara global.
Dilansir dari The Block, mari kita bedah alasan di balik “pembiaran” yang memicu kemarahan komunitas ini, dan bagaimana strategi ekspansi Circle di Asia!
Dilema Moral: Kenapa Circle Enggan Jadi “Hakim”?
Kritik pedas terhadap Circle mulai bermunculan, salah satunya dari detektif on-chain ternama, ZachXBT. Ia mengecam Circle karena tidak membekukan USDC senilai $230 juta (Rp3,94 triliun) hasil retasan Drift yang dipindahkan oleh hacker dari jaringan Solana ke Ethereum melalui fitur Cross-Chain Transfer Protocol milik Circle.
Komunitas menilai Circle bersikap standar ganda, karena sebelumnya mereka pernah memblokir dompet kripto lain tanpa penjelasan publik yang rinci.
Merespons hal ini dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Jeremy Allaire memberikan pembelaan yang tegas. Ia menekankan bahwa Circle memiliki “kewajiban kinerja yang sangat jelas berdasarkan hukum.”
“Circle mengikuti supremasi hukum. Kami hanya bisa membekukan dompet atas arahan penegak hukum atau pengadilan,” tegas Allaire. Menurutnya, membiarkan sebuah perusahaan swasta mengambil keputusan sepihak tentang mana yang benar atau salah adalah sebuah “dilema moral” (moral quandary) yang sangat berisiko bagi masa depan industri.
Namun, Allaire memberi sinyal bahwa sikap ini bisa sedikit melunak di masa depan. Circle saat ini sedang berdiskusi dengan anggota parlemen AS yang menyusun undang-undang Clarity Act agar mereka diberikan payung hukum (safe harbor) untuk mengambil tindakan pencegahan mandiri dalam kondisi peretasan ekstrem.
Ekspansi Besar-Besaran Circle ke Korea Selatan
Di tengah badai kritik, Circle justru sibuk memperluas cengkeramannya di Asia. Mereka baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua bursa kripto raksasa Korea Selatan: Upbit dan Bithumb. Sebagai informasi, kedua bursa ini menguasai lebih dari 95% volume perdagangan kripto harian di Negeri Ginseng tersebut.
Langkah strategis ini diambil tepat saat Korea Selatan sedang merampungkan Digital Asset Basic Act, sebuah aturan komprehensif yang mengatur stablecoin hingga ETF Kripto.
Meski tidak berniat menerbitkan stablecoin berbasis Won Korea (KRW), Allaire menyatakan bahwa infrastruktur teknologi canggih milik Circle siap menjadi mitra bagi bank dan fintech lokal yang ingin meluncurkan mata uang digital Korea.
Kacamata Keamanan di Era OJK 2026
Melihat drama peretasan dan tarik-ulur regulasi di luar negeri ini, bagaimana kita di Indonesia harus menyikapinya?
Peringatan OJK:
Memasuki era pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2026, kepastian hukum adalah hal yang mutlak untuk melindungi investor ritel (Milenial & Gen Z).
Kasus Drift dan Circle ini membuktikan bahwa menaruh aset di platform DeFi luar negeri sangatlah berisiko. Saat peretasan terjadi, perusahaan global tidak bisa serta-merta mengembalikan uangmu karena terbentur aturan yurisdiksi. Oleh karena itu, jangan tergiur bunga tinggi di platform yang tidak teregulasi.
Simpanlah asetmu dengan aman di platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang resmi berizin di Indonesia. PFAK diwajibkan memiliki sistem pengamanan standar tinggi dan jalur koordinasi penegakan hukum yang jelas di bawah naungan OJK dan Bappebti.
FAQ: Apa Dampak Berita Ini Bagi Kamu?
Q: Kenapa Circle (USDC) menolak memblokir dana hacker Rp4,8 Triliun itu?
A: Circle adalah perusahaan swasta yang harus tunduk pada hukum Amerika Serikat. Mereka beralasan bahwa memblokir dana klien tanpa adanya surat perintah resmi dari pengadilan atau kepolisian adalah pelanggaran wewenang. Mereka tidak mau mengambil peran sebagai “hakim” yang memutuskan siapa yang benar atau salah secara sepihak.
Q: Apakah isu keamanan USDC ini bisa membuat Harga Bitcoin anjlok?
A: Secara langsung tidak, namun secara makro bisa berdampak. USDC adalah salah satu stablecoin terbesar yang digunakan institusi untuk membeli Bitcoin. Jika ada keraguan terhadap integritas atau keamanan jaringan stablecoin, uang institusi bisa tertahan untuk masuk ke pasar. Likuiditas yang mengering inilah yang bisa menghambat tren kenaikan Harga Bitcoin.
Q: Apa bedanya menyimpan kripto di DeFi dengan di bursa lokal (PFAK)?
A: Di DeFi (seperti Drift), kamu bertanggung jawab 100% atas keamanan dompetmu. Jika sistem mereka diretas oleh hacker, uangmu lenyap dan tidak ada yang bisa dituntut. Sementara di PFAK resmi Indonesia, asetmu dikelola di bawah pengawasan OJK/Bappebti, diaudit secara rutin, dan perusahaan bursa memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dana nasabah.
Q: Apa yang harus saya lakukan saat ini agar portofolio saya aman?
A: Jangan panik. USDC secara nilai tetap dipatok 1:1 dengan Dolar AS. Kejadian ini lebih ke masalah birokrasi penanganan peretasan, bukan masalah fundamental keuangannya. Tetap terapkan diversifikasi, gunakan “uang dingin”, dan selalu berinvestasi melalui bursa lokal yang legal di Indonesia.
Disclaimer & Peringatan Risiko:
Konten ini bertujuan untuk informasi dan edukasi, bukan saran investasi. Perdagangan Aset Keuangan Digital mengandung risiko tinggi dan volatilitas pasar. Pastikan kamu melakukan riset mandiri (DYOR) dan hanya menggunakan platform resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BELIASET tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi kamu.
